|
FARMASI
|
Waktu Penggantian SIAA Ke STRTTK Diperpanjang 17 September 2011
Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, bahwa berdasarkan Permenkes 889/2011 ttg registrasi tenaga kefarmasian batas waktu mengurus pemutihan atau pergantian SIAA menjadi STRTTK adalah hingga 31 agustus 2011. Karena hal itu banyak yang mengeluh, karena waktu yang terlalu sempit untuk pengurusannya. Hingga sekarangpun banyak diantara rekan-rekan kita yang belum mengurus STRTTK. Mungkin karena banyak yang mengeluhkan, rupanya pemerintah dalam hal ini kementeri an kesehatan menerbitkan surat edaran nomor: TU.08.03/IV/1400/2011 tentang registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian. Surat edaran kemenkes terbaru ini ditetapkan seminggu yang lalu, yaitu pada tanggal 7 September 2011. Adapun isi surat tersebut yang patut diketahui mengenai hal ini terdapat dalam poin ke dua. Didalam poin kedua ini ditulis bahwa karena KFN dan Dinkes dalam masa peralihan sebagaimana disebut dalam peraturan terkait, diperkirakan belum dapat menyelesaikan seluruh pembuatan STRA; SIPA/SIKA; STRTTK; dan SIKTTK hingga tanggal 31 agustus 2011. Dengan dasar itu, maka ditetapkan waktu pemutihan atau pergantian SIAA ke STRTTK diperpanjang hingga menjadi 31 desember 2011. Dengan adanya surat edaran kemenkes ini ayo kita pergunakan sebaik-baiknya. Hal penting yang harus diingat adalah syarat untuk proses pemutihan atau pergantian SIAA ke STRTTK ini jauh lebih mudah ketimbang membuat baru Untuk Lebih jelasnya Baca surat edaran nomor: TU.08.03/IV/1400/2011 tentang registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian. Tinggalkan komentar |